Geledah Kantor Dirjen Pajak, KPK Sita Dokumen Serta Uang Suap
Jakarta, Selasa 13 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa dikutip Kompas.com.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, KPK juga menyita uang yang diduga bersumber dari tersangka kasus suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
“KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” jelas Jubir KPK tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, Budi mengatakan penyidik fokus menggeledah kantor Direktorat Peraturan Perpajakan dan kantor Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Sebagai informasi, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026, Minggu (11/1/2026).
Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku perwakilan penerima suap, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.
Kelimanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara pada 9 dan 10 Januari 2026.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (11/1/2026).
Dalam perkara ini, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syarifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar dan meminta fee sebesar Rp 8 miliar untuk dirinya serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen.
Namun PT Wanatiara Persada merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) ke PT Wanatiara Persada dengan nilai pembayaran pajak senilai Rp 15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar.
Terkaiti permintaan fee Agus Syaifuddin, pada Desember 2025 PT Wanatiara Persada mencairkan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak.