Gubernur Khofifah–Kajati Jatim Teken MoU Pidana Kerja Sosial

photo

SURABAYA, 16 Desember 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memperkuat penerapan pidana kerja sosial melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kesepakatan ini ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol, dalam pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Gubernur Khofifah menegaskan, MoU tersebut bukan sekadar kerja sama administratif, melainkan fondasi penting dalam mendorong penerapan pidana kerja sosial yang lebih manusiawi, produktif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Pendekatan ini memastikan sanksi pidana tidak berhenti pada penghukuman semata, tetapi menjadi sarana pemulihan sosial, pembelajaran, serta reintegrasi pelaku ke dalam komunitas,” ujar Khofifah.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sekaligus menandai pergeseran paradigma pemidanaan dari retributif menuju korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Khofifah menekankan, keberhasilan pidana kerja sosial tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Aparatur pemerintahan desa dinilai memiliki peran strategis karena memahami kondisi sosial di wilayahnya masing-masing.

“Desa disiapkan menjadi pusat penyelesaian sosial, dengan kepala desa sebagai peacemaker dan dukungan paralegal dari berbagai organisasi masyarakat. Ini selaras dengan program rumah restorative justice yang diinisiasi Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Saat ini, Jawa Timur memiliki 8.494 desa dan kelurahan, dengan sekitar 1.800 di antaranya telah memiliki rumah restorative justice. Pemerintah Provinsi Jatim menargetkan perluasan layanan agar semakin merata.

Lebih lanjut, Khofifah mengungkapkan bahwa program pidana kerja sosial juga dapat disinergikan dengan sektor produktif, salah satunya melalui pengelolaan perhutanan sosial dan perluasan lahan perkebunan tebu. Jawa Timur saat ini menyumbang 51,8 persen produksi gula konsumsi nasional.

“Presiden Prabowo Subianto menugaskan Jawa Timur membuka lahan tanam baru seluas 70 ribu hektare, dan saat ini baru terealisasi sekitar 21 ribu hektare. Keterlibatan pidana kerja sosial akan sangat produktif dan sejalan dengan program strategis nasional,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Prof. Asep Nana Mulyana menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat.

“Kami menyebutnya kolaborasi hexahelix. Dukungan pemerintah daerah sangat krusial karena banyak bentuk pengembangan pidana kerja sosial yang bisa memberi manfaat timbal balik bagi daerah, warga binaan, dan masyarakat,” katanya.

Kajati Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol menambahkan, pidana kerja sosial membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar penegakan hukum berjalan tegas, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Plt. Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari juga menilai kolaborasi kejaksaan dan pemerintah daerah akan mendorong tata kelola yang lebih baik, pemberdayaan masyarakat yang luas, serta terciptanya ekosistem usaha yang sehat dan akuntabel di Jawa Timur.

Dalam kesempatan tersebut, turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara serentak antara bupati dan wali kota dengan para kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur.