Kejagung Jelaskan Pengerahan TNI di Sidang Nadiem Makarim untuk Pengamanan

photo

Jakarta, Selasa 06 Januari 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pengerahan anggota TNI dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadan Chromebook yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim ialah untuk pengamanan dan disesuai dengan kebutuhan.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Riono Budisantoso mengatakan, pelibatan TNI dalam pengamanan tersebut bukan dikhususkan hanya untuk sidang Nadiem.

“Yang saya tahu, pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dalam hal dari penilaian risiko terdapat kebutuhan untuk itu,” kata Riono kepada wartawan, Selasa (06/01/2026) dilansir Kompas.com.

Riono menjelaskan, pengamanan yang melibatkan unsur TNI dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan Kejaksaan, khususnya di lingkungan Bidang Tindak Pidana Khusus, sepanjang perlu berdasarkan pertimbangan risiko.

“Pengamanan dengan melibatkan anggota TNI dilakukan untuk segala kegiatan Kejaksaan, dalam hal ini Bidang Pidsus Kejagung, sepanjang dinilai perlu,” jelasnya.

Ia menuturkan, pelibatan TNI tidak hanya terbatas pada kegiatan persidangan, tapi juga kegiatan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

“Bukan saja persidangan, tapi juga kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas/fungsi Kejaksaan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook terhadap Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijaga sejumlah personel TNI.

Dalam sidang, sebanyak 2-3 personel TNI sudah berjaga semenjak sidang pembacaan dakwaan. Saat sidang memasuki pembacaan nota keberatan atau eksepsi, penasehat hukum Nadiem, ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah tiba-tiba menanyakan kehadiran personel TNI yang berdiri di tengah ruang sidang.

Hakim meminta agar para personel TNI tidak berdiri di tengah ruang sidang karena menghalangi pengunjung sidang hingga awak media yang tengah meliput jalannya sidang.

“Nanti pada saat sidang ditutup baru maju. Karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya, Pak,” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (05/01/2026).