KPK Buka Peluang Panggil Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam Kasus Bupati Bekasi Ade Kuswara
Jakarta, Selasa 06 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta) terkait kasus yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, maka tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (06/01/2026) dilansir Antara.
Budi menjelaskan bila KPK membutuhkan keterangan Rieke Diah Pitaloka, maka informasi yang didapatkan membuat penyidikan kasus dugaan suap proyek di Bekasi semakin terang.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.