KPK Dalami Rekening Ajudan Bupati Ponorogo Sugiri Jadi Penampung Uang Suap

photo

Jakarta, Selasa 13 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah rekening milik ajudan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko yang digunakan menampung uang suap dari berbagai pihak.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait materi pemeriksaan KPK kepada ajudan Sugiri yakni Wildan dan Bandar dalam kasus suap pengurusan jabatan, pada Senin (12/01/2026) di Gedung Merah Putih, KPK.

“Para saksi ini didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran uang kepada Bupati, di mana diduga para adc (ajudan) ini rekeningnya digunakan untuk penampungan penerimaan uang oleh Bupati dari para pihak,” kata Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026) dilansir Kompas.com.

Selain dua ajudan tersebut, Budi mengatakan penyidik juga memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ponorogo sebagai saksi, yaitu Ramli Yanto dan Yuyun.

Dua ASN tersebut diperiksa terkait status kepegawaian Direktur RSUD Ponorogo dalam mendalami praktik suap yang menjerat Sugiri.

“Penyidik meminta keterangan terkait dengan status kepegawaian Direktur RSUD. Itu seperti apa? Karena dalam modus perkaranya adalah suap terkait jabatan untuk Direktur RSUD Ponorogo ini,” jelasnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkup Pemkab Ponorogo, pada Jumat (7/11/2025).

Tiga tersangka lainnya yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat.

Dalam perkara tersebut, KPK mengatakan, Sugiri menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti.

KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri, yakni pada Februari 2025 sebesar Rp 400 juta, periode April-Agustus 2025 Rp 325 juta, dan uang Rp 500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025.

Selain itu, menurut KPK Sugiri menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto.

KPK juga menemukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp 225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025 ke Sugiri.