KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Diduga Terima Uang Rp 600 Juta dari Sarjan

photo

Jakarta, Selasa 13 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NYO) menerima uang sebesar Rp 600 juta dari Sarjan, tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dan dengan total sekitar Rp 600 juta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (13/01/2026) dilansir Antara.

Budi melanjutkan KPK akan terus mendalami alasan pemberian uang dari Sarjan kepada Nyumarno tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi dan menangkap 10 orang, pada 18 Desember 2025.

Kemudian pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dari delapan orang yang dibawa terdapat Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Dari OTT tersebut, KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Bupati Bekasi HM Kunang yang juga Kepala Desa Sukadami, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada 20 Desember 2025.

KPK menyatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Adapun Nyumarno sempat dipanggil KPK pada 8 Januari 2026, dan tidak memenuhi panggilan tersebut. Dia kemudian memenuhi panggilan lembaga antirasuah pada 12 Januari 2026.