KPK Sebut Masih Ada 2 Bulan Untuk Tentukan Perpanjangan Pencekalan Eks Menag Yaqut
Jakarta, Selasa 06 Januari 2026 – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan masih ada waktu dua bulan (hingga Februari 2026) untuk menentukan perpanjangan pencekalan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan lainnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023/2024.
“Betul, ini kan masih ada waktu dua bulan ya, Januari-Februari,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (06/01/2026) dilansir Antara.
Budi mengatakan dalam periode waktu tersebut, KPK menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag.
“Karena hasil dari penghitungan kerugian negara itu menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan perkara kuota haji,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian yakni eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News