Masa Penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara dkk Diperpanjang KPK
Jakarta, Selasa 06 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kaunang (Ayah Ade), dan Sarjan selaku pihak swasta dalam proses penyidikan kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi pada Selasa (06/01/2026).
“Hari ini, Selasa (6/1), penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tiga tersangka yakni ADK, HMK, dan SJ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, dilansir Kompas.com.
Ia mengatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk 40 hari ke depan.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka seusai operasi tangkap tangan pada Desember 2025 di Kabupaten Bekasi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.