Pengembang Harapkan PPN DTP Bisa untuk Rumah Inden
Jakarta, Selasa 06 Januari 2026- Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor properti resmi diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2026
baca juga: Pemerintah Resmi Perpanjang PPN DTP Sektor Properti, 100% hingga Akhir Tahun!
Diskon PPN 100% untuk pembelian rumah baru siap huni itu, merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan, seperti yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2026
Kebijakan insentif yang terbatas pada rumah siap huni menjadi perhatian serius bagi kalangan pengembang. Pelaku industri properti berharap pemerintah dapat memperluas relaksasi tersebut mencakup hunian inden yang masih dalam proses konstruksi
Melansir Kompas.com (5/1), Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia, Bambang Ekajaya mengungkap jika perpanjangan PPN DTP adalah usulan dari REI kepada pemerintah, karena kebijakan tersebut sukses mendongkrak penjualan properti pada tahun-tahun sebelumnya
“Perpanjangan PPN DTP adalah salah satu usulan REI, melihat efek PPN DTP tahap satu dan dua tahun lalu yang cukup berhasil menaikkan target penjualan properti,” ujar Bambang kepada Kompas
Namun, menurut Bambang kebijakan itu kurang pas dengan kondisi pasar properti sekarang ini dimana penjualan hunian di Indonesia kebanyakan dipasarkan melalui sistem inden atau dalam tahap konstruksi alias pembangunan
“Seperti kita ketahui, baik rumah tapak, apalagi apartemen, umumnya dijual inden atau sedang dalam proses pembangunan, sedangkan unit yang 100% ready jumlahnya terbatas,” jelasnya
Untuk itulah, asosiasi REI mendorong pemerintah agar PPN DTP 2026 juga bisa untuk rumah inden yang memenuhi persyaratan, seperti kelengkapan perizinan serta sertifikat yang sudah terbit dan siap untuk dibangun
Persyaratan lainnya yang diusulkan REI adalah pembatasan masa inden (maksimal 6 bulan untuk rumah tapak) dan hanya untuk pengembang dengan rekam jejak yang baik, serta merupakan anggota asosiasi pengembang resmi
“Pengembangnya harus memiliki track record yang baik dan merupakan anggota asosiasi perumahan yang diakui pemerintah,” tambah Bambang
Bambang berharap jika cakupan PPN DTP 2026 diperluas hingga termasuk rumah inden, dapat mendorong banyak pengembang untuk turut berpartisipasi, yang pada akhirnya dapat memperkuat kinerja sektor properti
“Semoga dengan begitu makin banyak developer yang bisa ikut program PPN DTP,” pungkasnya