Polri dan Kejagung Gelar Perkara Terkait Kayu Gelonggongan Banjir Sumatera, Segara Tetapkan Tersangka
Jakarta, Jumat 02 Januari 2026 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar perkara bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus temuan kayu gelondongan dalam bencana banjir Sumatera, pada Jumat (02/01/2026).
“Sedang menunggu gelar dengan Kejagung. Iya (sedang berlangsung gelar perkara),” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, Jumat, dilansir Kompas.com.
Irhamni memastikan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Segera tetapkan tersangka,” ujarnya.
Untuk diketahui, kayu-kayu gelondongan ikut yang memperparah banjir bandang di Sumatera. Hal ini menimbulkan sorotan soal kerusakan lingkungan yang melatarbelakangi banjir besar yang memakan banyak korban jiwa di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Atas hal tersebut, aparat negara menelusuri asal usul kayu gelondongan di banjir Sumatera. Penyelidikan yang dilakukan Dittipidter Bareskrim ini dipertegas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai melakukan rapat tertutup dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Sigit mengatakan, pihaknya akan mendalami dan mengusut dugaan pembalakan liar yang menyebabkan banjir di Sumatera.
“Kami akan melakukan pendalaman terlebih dahulu bersama-sama dengan tim,” kata Sigit, Kamis (4/12/2025) lalu.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.