Presiden Prabowo : 22 Konsesi Seluas 1 Juta Hektare Dicabut Izinnya
JAKARTA, 17 DESEMBER 2025 — Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas untuk menertibkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai bermasalah serta merugikan masyarakat dan lingkungan.
Presiden menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pemegang konsesi hutan. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan diminta untuk langsung ditindak hingga pencabutan izin.
“Sebagaimana yang kemarin kita sudah bicarakan, segera diverifikasi, diperiksa, diaudit, semua perusahaan yang memegang konsesi, yang tidak menaati peraturan itu ditindak, dilihat seberapa besar pelanggarannya, dan itu dicabut,” tegas Presiden Prabowo.
Presiden juga meminta sinergi lintas kementerian/lembaga, termasuk TNI dan Polri, dalam proses penertiban izin kehutanan. Ia menekankan agar aparat tidak ragu meminta dukungan personel untuk investigasi di lapangan.
“Jangan ragu-ragu, kalau anda perlu bantuan personel untuk investigasi minta saja nanti ke K/L lain. Minta mungkin bantuan Polri, TNI atau K/L lain. Sekali lagi siapa yang melanggar, kita langsung tindak, kita cabut,” lanjut Presiden.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pihaknya telah mencabut 22 izin PBPH dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 116.168 hektare berada di wilayah Sumatra.
“Atas petunjuk Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare termasuk di antaranya di Sumatra seluas 116.168 hektare. Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini,” kata Raja Juli.
Dengan pencabutan terbaru ini, pemerintah mencatat telah melakukan penertiban PBPH bermasalah seluas sekitar 1,5 juta hektare dalam satu tahun terakhir. Sebelumnya, pada Februari 2025, Kementerian Kehutanan juga telah mencabut 18 izin PBPH dengan total luas sekitar 500 ribu hektare.
“Pada tanggal 3 Februari yang lalu saya sudah mencabut 18 PBPH seluas setengah juta hektare, ditambah hari ini 1 juta hektare, maka sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita,” jelasnya.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola kehutanan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memastikan pemanfaatan hutan berjalan sesuai aturan dan berkeadilan bagi masyarakat.