Punya UU Sendiri, Setyo Budiyanto Sebut Aturan Baru KUHAP Tak Pengaruhi KPK

photo

Jakarta, Selasa 06 Januari 2026 – Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menyatakan jika polisi menjadi penyidik utama.

Menurut Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, hal tersebut tidak mempengaruhi kewenangan penyidik di lembaga antirasuah. Sebab KPK memiliki undang-undang sendiri yang tertuang dalam UU No. 19 Tahunn 2019 tentang KPK yang bersifat lex specialist.

“Soal itu kan kami punya undang-undang sendiri, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 kan mengatur penyidik bersumber dari kepolisian, jadi tolong dibedakan bahwa KPK juga memiliki undang-undang yang mengatur secara lex specialist,” kata Setyo di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (06/01/2026) dilansir Kompas.com.

Ia memastikan, aturan terkait polisi menjadi penyidik utama itu tidak menegasikan kewenangan penyidik KPK.

“Prinsipnya yang penting kewenangan melakukan penyidikan itu tidak berubah,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, polisi menjadi penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru merupakan bentuk criminal justice system.

“Ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal justice system kita,” kata Supratman, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (05/01/2026).

Sementara itu Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, polisi menjadi pengisi utama karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Yang kedua, saya mau ingatkan ya istilah Polri penyidik utama itu bukan maunya pemerintahan dan DPR, bukan itu putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Edward.

Ia mengatakan, penyidik utama itu nantinya Polri melakukan koordinasi dan pengawas ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

“Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan polri itu adalah penyidik utama. Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil,” ujar dia.

Edward mengatakan, polisi menjadi penyidik utama tidak menegasi kewenangan PPNS. PPNS tetap bisa berkoordinasi dengan Polri sebagai Koordinator Pengawas (Korwas).