Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas
SURABAYA, 21 NOVEMBER 2024 - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2025 resmi disetujui menjadi Peranturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2025.
Penetapan Perda ini ditandai dengan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono dan Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf. Didampingi pula oleh Wakil Ketua I Deni Wicaksono, Wakil Ketua III Blegur Prijanggono serta Wakil Ketua IV Sri Wahyuni pada Sidang Paripurna di DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (21/11/2024).
Atas disetujuinya Raperda tersebut, Pj. Gubernur Adhy menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD Jatim mulai Pimpinan DPRD, Fraksi hingga Anggota Badan Anggaran (Banggar).
"Kita bersyukur seluruh proses penyusunan Raperda APBD 2025 dari mulai awal hingga kesepakatan hari ini berjalan dengan smooth dan sesuai dengan apa yang ditetapkan. Bahkan ada beberapa pendapatan yang bertambah," ujar Adhy.
Adhy mengatakan, dalam Raperda APBD Jatim TA.2025 yang telah disetujui ini, pendidikan menjadi prioritas utama bahkan pembiayaannya melebihi dari aturan yang berlaku yakni 20 persen.
"Pendidikan jadi prioritas utama bahkan melebihi mandatoris spendingnya yakni dari 20 persen menjadi 32 persen," ucapnya.
Selanjutnya adalah bidang kesehatan. Secara persentase, pembiayaan yang diberikan juga mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 19,4 persen.
Anggaran kesehatan, lanjut Adhy, ditujukan untuk membiayai operasional rumah sakit, gaji para nakes, UHC BPJS Kesehatan serta pembangunan rumah sakit di beberapa wilayah seperti di Pamekasan dan Jember.
"Infrastruktur yang kita kurangi dari 40 persen menjadi 33 persen, karena memang tersedot ke pendidikan. Namun demikian, kita masih bisa melakukan efisiensi dan optimalisasi," katanya.
Secara rinci, Adhy menyebutkan, Pendapatan Daerah tahun 2025 yang disepakati adalah sebesar Rp28.448.212.471.048,67. Sedangkan Belanja Daerah sebesar Rp29.981.997.455.659,67 dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp1.533.784.984.611.
"Ini akan disesuaikan, karena dilihat dari usulan kita pendapatan naik menjadi Rp28,4 triliun, dan juga belanjanya naik menjadi Rp29,9 triliun dengan pembiayaan Rp1,5 triliun. Dan netto diproyeksikan Rp1,5 triliun serta penggunaan silpanya nol," katanya.
Perlu diketahui, sebelumnya dalam usulan Raperda APBD 2025, pendapatan yang diajukan oleh pemerintah adalah sebesar Rp26 triliun. Namun pada akhirnya disepakati menjadi Rp28,4 triliun.
Dari segi pendapatan, APBD Jatim tahun 2025 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan karena berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Adanya pemberlakuan UU HKPD potensi pendapatan kita dari pajak kendaraan bermotor berkurang. Namun demikian, kita sudah menyusun secara cermat, pengalokasian anggaran ini untuk kesejahtraan masyarakat," terang Adhy.
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Muhammad Musyafak Rouf selaku Pimpinan Paripurna menegaskan bahwa semua fraksi telah menyampaikan pendapat akhir terkait Raperda APBD TA 2025 dan pada akhirnya, semua menerima dan menyetujui Raperda tersebut.
"Semua fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya, menerima dan menyetujui Raperda APBD Jatim Tahun Anggaran 2025," pungkasnya.