RDMP Kilang Balikpapan Diresmikan, Pemerintah Targetkan Impor Solar Stop 2026
BALIKPAPAN, 13 JANUARI 2026 – Pemerintah optimistis pengoperasian proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan akan menjadi momentum penting dalam memperkuat pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional.
Bertambahnya kapasitas kilang ini dinilai membuka peluang besar bagi Indonesia untuk secara bertahap menghentikan impor BBM dan memenuhi kebutuhan energi dari produksi dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, begitu RDMP Kilang Balikpapan resmi beroperasi mulai tahun ini, pemerintah menargetkan penghentian impor solar sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan energi nasional.
“Insya Allah, setelah RDMP Kilang Balikpapan diresmikan dan beroperasi, impor solar akan dihentikan. Ini dilakukan agar pemenuhan kebutuhan BBM dalam negeri tidak lagi bergantung pada impor,” ujar Bahlil saat ditemui menjelang peresmian RDMP Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026).
Ia memaparkan, kebutuhan solar nasional saat ini mencapai 39,8 juta kiloliter (kl) per tahun. Dari jumlah tersebut, program B40 berkontribusi memasok Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebesar 15,9 juta kl, sehingga kebutuhan solar murni (B0) tersisa 23,9 juta kl per tahun.
Dengan kapasitas produksi nasional yang telah mencapai 26,5 juta kl per tahun, pemerintah menargetkan penghentian impor solar jenis CN 48 dan CN 51 mulai pertengahan 2026.
Untuk produk bensin, kebutuhan nasional tercatat sekitar 38,5 juta kl per tahun, yang terdiri atas RON 90 sebesar 28,9 juta kl, RON 92 sebesar 8,7 juta kl, serta RON 95 dan RON 98 sekitar 650 ribu kl per tahun.
Melalui optimalisasi RDMP Kilang Balikpapan, produksi bensin dengan nilai oktan di atas RON 90 dapat ditingkatkan hingga 5,8 juta kl per tahun, sehingga impor bensin RON 92, RON 95, dan RON 98 dapat ditekan hingga sekitar 3,6 juta kl per tahun.
“Ke depan, dengan penerapan E10, kita bisa menghemat impor hingga 3,9 juta kl per tahun. Melalui pengembangan kilang selanjutnya, impor bensin RON 92, 95, dan 98 bisa dihentikan, sekaligus mengurangi impor RON 90,” kata Bahlil.
Pemerintah menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan BBM dalam negeri merupakan bagian dari amanat konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
Karena itu, penguatan dan pengembangan kilang dipandang sebagai wujud tanggung jawab negara dalam menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat.
Untuk mencapai kemandirian energi nasional, pemerintah menempuh serangkaian langkah strategis dengan meningkatkan kapasitas kilang dalam negeri.
Di antaranya melalui pengembangan dan optimalisasi RDMP Kilang Balikpapan, sekaligus mendorong diversifikasi energi melalui pemanfaatan biodiesel, termasuk program B40, guna mengurangi ketergantungan pada solar berbasis fosil.
Di saat yang sama, pemerintah juga menjaga keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan energi nasional agar ketersediaan BBM tetap terjamin secara berkelanjutan.
RDMP Balikpapan sendiri dilengkapi dengan fasilitas utama berupa Crude Distillation Unit (CDU) dan Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC).
CDU sebagai jantung kilang meningkatkan kapasitas pengolahan dari 260 ribu barel menjadi 360 ribu barel minyak per hari, sementara RFCC berfungsi mengolah residu minyak mentah menjadi produk bernilai tambah tinggi.
“RDMP ini kualitasnya sudah sangat baik, bahkan menuju setara standar Euro 5, dan sejalan dengan arah net zero emission,” tegas Bahlil.
Proyek RDMP Kilang Balikpapan juga terintegrasi dengan dua tangki penyimpanan raksasa Lawe-lawe berkapasitas total 2 juta barel, serta Terminal BBM Tanjung Batu berkapasitas 125 ribu kiloliter yang akan memperkuat distribusi BBM, khususnya untuk wilayah Indonesia bagian timur.