SIM Corner Polrestabes Surabaya Komitmen Layanan Publik Bagi Masyarakat

photo

Surabaya, 10 Januari 2026– Mengacu pada visi misi mewujudkan pelayanan lalu lintas prima dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, Satlantas Polrestabes Surabaya berikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui layanan perpanjangan SIM yang mudah di pusat perbelanjaan seperti BG Junction untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan motto ‘Kepuasan Pemohon SIM adalah Kebanggaan Kami’.

Menurut Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, SIK, dan didampingi Kasubnit Ipda Dani Kurniawan menyampaikan bahwa SIM Corner adalah salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Polri.

“SIM Corner adalah salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Polri dalam bidang penerbitan SIM yang dilakukan secara sistematis, akuntabel, efektif, efisien dan kepastian hukum,” ujarnya, Kamis (08/01/2026).

Kehadiran SIM Corner di pusat perbelanjaan ini, lanjut kata Tri Arda, merupakan komitmen untuk memberikan layanan publik yang dekat dan efisien bagi warga kota, dan SIM Corner adalah salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Polri dalam bidang penerbitan SIM yang dilakukan secara sistematis, akuntabel, efektif, efisien dan kepastian hukum.

“SIM Corner ini bagian dari pelayanan Satpas dalam rangka penerbitan SIM (surat ijin mengemudi) khusus proses perpanjangan SIM A dan SIM C,” ucapnya.

Tri Arda mengatakan, bahwa SIM Corner wujud nyata pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dibidang pelayanan publik sebagai upaya peningkatan kualitas publik yang terprogram, diregistrasi dan berkelanjutan.

“Untuk waktu pelayanan di SIM Corner Mall BG Junction dilaksanakan setiap hari (kecuali hari libur nasional) dibuka mulai pukul 10.00 s/d 15.00 WIB,” terangnya.

Untuk perpanjangan SIM di SIM Corner, sambung Kanit Regident, siapkan KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, serta ikuti tes kesehatan dan psikologi di lokasi untuk mendapatkan surat keterangan sehat; lalu lengkapi dokumen di loket, lakukan sidik jari, ambil foto, tanda tangan, dan tunggu SIM baru dicetak (biasanya 30-60 menit), dengan pakaian rapi saat foto. Pastikan SIM lama belum kedaluwarsa, karena jika mati harus buat baru di Satpas.

“Hal Penting yang perlu Kami sampaikan, SIM Mati atau SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang di SIM Corner/Keliling, harus ke Satpas (pembuatan baru) dengan berpakaian rapi saat pengambilan foto adalah wajib. Jam buka SIM Corner biasanya buka setiap hari (kecuali libur nasional),” tegasnya.

Kanit Regident menambahkan, khusus hari Minggu, buka mulai pukul 10.00 sampai pukul 14.00 WIB, Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu kami selalu menerima saran, kritik dan support dari segenap masyarakat agar dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik.

“Bagi pemohon SIM Perpanjangan, bisa di lakukan di layanan SIMANIS (SIM Taman Bungkul Night Services) di Surabaya adalah layanan perpanjangan SIM malam hari yang diadakan oleh Polrestabes Surabaya, khusus tersedia setiap hari Jumat dan Sabtu, pukul 18.00 – 21.00 WIB, di Pos Pantau Polrestabes Surabaya di area Taman Bungkul, untuk memudahkan warga yang sibuk di siang hari dengan persyaratan cukup SIM lama dan KTP,” pungkas Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, SIK.