Stok Jagung Aman, Bapanas Pastikan Tak Perlu ada Kebijakan Impor

photo

Jakarta, Selasa 06 Jaanuari 2026 – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan pemerintah tidak perlu ada kebijakan impor. Sebab, stok jagung nasional dalam kondisi aman, mencukupi kebutuhan konsumsi dan pakan.

“Dengan kondisi stok dan produksi saat ini, pemerintah sepakat tidak perlu melakukan impor jagung pada 2026, baik untuk pakan, benih, maupun konsumsi rumah tangga,” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (06/01/2026) dilansir Antara.

Ketut menyampaikan jika Indonesia menutup tahun 2025 dengan capaian penting di sektor pangan, khususnya jagung.

Berdasarkan pembaruan data Badan Pusat Statistik (BPS) per hari ini, produksi jagung pipilan kering dengan kadar air 14 persen sepanjang 2025 tercatat mencapai 16,11 juta ton. Sedangkan kebutuhan konsumsi selama 2025 berada di kisaran 15,64 juta ton alias surplus sekitar 0,47 juta ton.

“Surplus produksi dan pengelolaan pasokan yang terjaga mendorong terbentuknya stok akhir tahun yang solid,” ujarnya.

Ketut menjelaskan, produksi jagung nasional sepanjang 2026 diperkirakan mencapai 18 juta ton. Produksi tersebut akan menjadi penopang utama pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Dengan proyeksi tersebut, stok jagung di akhir 2026 diperkirakan tetap berada di kisaran 4,5 juta ton. Angka ini menunjukkan kesinambungan antara produksi, kebutuhan, dan stok nasional.

Pemerintah menilai posisi ini cukup aman untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga. Penguatan produksi dalam negeri juga membuka peluang ekspor. Pada 2026, ekspor jagung diperkirakan dapat mencapai sekitar 52,9 ribu ton.

“Peluang ini hadir seiring meningkatnya kualitas dan kuantitas jagung nasional, tanpa mengganggu pemenuhan kebutuhan dalam negeri,” ucap Ketut.

Pemerintah memastikan hasil panen petani terserap dengan baik dan tidak menumpuk di lapangan, sehingga pasokan tetap seimbang dan pasar berjalan wajar.

“Ini menunjukkan kerja keras petani kita membuahkan hasil. Produksi jagung nasional semakin solid, dan pemerintah akan terus memastikan hasil panen terserap dengan baik,” imbuh Ketut.

Sebelumnya Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan keberpihakan kepada petani sebagai prinsip utama.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami memastikan petani jagung tidak dirugikan. Produksi dalam negeri harus jadi andalan, dan hasil kerja petani harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Amran.

Sebagai bentuk perlindungan, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) jagung melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 216 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2025.

HPP jagung pipilan kering di tingkat petani ditetapkan Rp5.500 per kilogram untuk kadar air 18–20 persen, sementara HPP Rp6.400 per kilogram berlaku di gudang Bulog untuk kadar air maksimal 14 persen dan aflatoksin maksimal 50 part per billion (ppb).