Tejerat Kasus Korupsi Pokmas, KPK Hentikan Kasus Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang Meninggal Dunia

photo

Jakarta, Selasa 16 Desember 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi dan hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Penghentian tersebut dikarenakan Kusnadi meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025).

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 tahun 2019, bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025) dilansir Kompas.com.

Budi memastikan, jika pengusutan kasus korupsi pokmas tersebut masih tetap dilanjutkan untuk 20 orang lainnya yang terjerat.

“Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) periode 2019–2024, Kusnadi, meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025) siang.
Kusnadi meninggal dalam perawatan di RSUD dr. Soetomo Surabaya.
Direktur Utama RSUD Dr. Soetomo, Cita Rosita membenarkan kabar meninggalnya Kusnadi.

“Betul, Pak Kusnadi meninggal dunia saat perawatan di rumah sakit,” katanya, Selasa.

Terpisah, kuasa hukum Kusnadi, Hermawan Adam, mengatakan bahwa kliennya masuk rumah sakit pada Senin (15/12/2025) malam kemarin.

“Kemarin malam masuk rumah sakit, kondisinya kesehatannya terus menurun, dan pukul 14.00 WIB tadi meninggal dunia,” ujar Hermawan, Selasa.

Nama Kusnadi disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu dari 21 tersangka kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim 2021-2022. Empat dari 21 tersangka tersebut sudah ditahan KPK. Keempatnya adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.

Kusnadi ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Jatim. KPK menyebut, dia mendapat jatah dana hibah pokir mencapai Rp 398,7 miliar sepanjang tahun 2019 hingga 2022.