Tendangan Kungfu di Liga 4, Komdis PSSI Jatim Hukum Seumur Hidup Pemain Putra Jaya
Surabaya, Selasa 06 Januari 2026 – Komite Disiplin (Komdis) PSSI Provinsi Jawa Timur menjatuhkan hukuman berat berupa larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup kepada pemain Klub Putra Jaya Pasuruan, Muh. Hilmi Gimnastiar (NPG 23).
Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran berat berupa tindakan kekerasan (tendangan kungfu) terhadap pemain lawan dalam pertandingan anatar Putra Jaya Pasuruan melawan Perseta 1970 Tulungagung di babak 32 besar Grup CC Liga 4 Kapal Api Piala Gubernur Jawa Timur 2025–2026 di Stadion Gelora Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Senin (05/01/2026).
Putusan Komdis PSSI Jawa Timur tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 001/KOMDIS/PSSI-JTM/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Sidang Komdis dipimpin Ketua Komite Disiplin Samiadji Makin Rahmat, dengan anggota Rohmad Amrulloh dan Dimas Nur Arif Putra Suwandi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, Hilmi terbukti melakukan tindakan kekerasan dengan menendang pemain Perseta 1970, Firman Nugraha Ardhiansyah (NPG 15). Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka parah pada bagian dada dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.
Komite Disiplin menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran berat yang dikualifikasikan sebagai violent conduct sebagaimana diatur dalam Pasal 48 juncto Pasal 49 Kode Disiplin PSSI. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Pasal 10 dan Pasal 19 Kode Disiplin PSSI 2025.
Dengan demikian, untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi pemain lain, Komdis PSSI Jawa Timur menjatuhkan hukuman tambahan berupa larangan beraktivitas sepak bola seumur hidup kepada yang bersangkutan. Selain itu, Hilmi juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 2,5 juta.
“Perbuatan tersebut tidak hanya mencederai nilai sportivitas, tetapi juga membahayakan keselamatan pemain lain. Oleh karena itu, Komite Disiplin memandang perlu menjatuhkan sanksi tegas,” demikian kata Ketua Komdis PSSI Jatim Samiaji Makin Rahmat, Selasa (06/01/2026).
Komdis PSSI Jawa Timur juga menegaskan atas putusan tersebut, Hilmi masih masih bisa mengajukan upaya banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun pembayaran denda diwajibkan melalui rekening Badan Liga Nusantara Provinsi Jawa Timur.
Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh insan sepak bola di Jawa Timur agar menjunjung tinggi sportivitas, disiplin, dan keselamatan dalam setiap pertandingan.